TANDA TANDA BALIGH BAGI ANAK LAKI-LAKI DAN KEWAJIBAN SETELAH BALIGH
Kewajiban Bagi Yang Sudah Memasuki Masa Aqil Baligh
Setiap umat Islam wajib melaksanakan perintah Alloh ( Syari’at Islam)yang dimulai sejak mereka memasuki masa baligh. Apabila mereka melanggar syari’at akan mendapatkan siksa dan jika melaksanakan syari’at islam akan mendapatkan pahala. artinya setiap tindakan seorang muslim ada konsekuensi yang harus diterima.Walaupun begitu, sejak anak-anak harus dilatih menjalankan Syariat islam agak mereka terbiasa menjalankanya ketika nanti memasuki masa Aqil baligh
Dalam sebuah hadits dicontohkan bahwa seorang ayah wajib mengajarkan sholat kepada anaknya sejak usia 7 tahun dan apabila diusia 10 tahun seorang anak meninggalkan sholat, maka diperintahkan untuk dipukul sebagai hukuman (untuk pelatihan)
Tanda-tanda baligh bagi laki-laki
Sebelum memasuki tanda-tandanya, perlu kalian ketahui bahwa batas usia minimal memasuki usia baligh adalah 9 tahun dan maksimal 15 Tahun
Jadi jika ada yang sudah mengalami hal-hal dibawah nanti tetapi belum berusia 9 tahun, maka ia belum dikatakan baligh
Jika ada yang belum mengalami hal-hal dibawah nanti tetapi sudah berusia 15 tahun, maka ia sudah dikatakan baligh
Adapun Tanda tandanya :
- Ihtilam ( mimpi basah/ keluar mani), sebagaimana firman Alloh Q.S an Nur ayat 59
- Ihtilam ini adalah tanda paling utama.
- Berusia Maksimal 15 Tahun (dengan kalender Hijriyah)
- Telah Tumbuh bulu di sekitar kemaluan
Dalil yang berkaitan dengan tanda-tanda baligh
- Memasuki Usia baligh, maka melekat baginya kewajiban Syar’i, termasuk Izin memasuki kamar ibu mereka:
وَإِذَا بَلَغَ الْأَطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ
“Dan apabila anak-anakmu telah ihtilaam, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin.” (QS. An-Nuur [24]: 59)
- Setiap Yang mengalami Ihlitam Wajib mandi besar :
- Kewajiban berjihad bagi yang sudah dewasa
حَدَّثَنِي ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَرَضَهُ يَوْمَ أُحُدٍ، وَهُوَ ابْنُ أَرْبَعَ عَشْرَةَ سَنَةً، فَلَمْ يُجِزْنِي ثُمَّ عَرَضَنِي يَوْمَ الخَنْدَقِ، وَأَنَا ابْنُ خَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً، فَأَجَازَنِي ، قَالَ نَافِعٌ فَقَدِمْتُ عَلَى عُمَرَ بْنِ عَبْدِ العَزِيزِ وَهُوَ خَلِيفَةٌ، فَحَدَّثْتُهُ هَذَا الحَدِيثَ فَقَالَ: إِنَّ هَذَا لَحَدٌّ بَيْنَ الصَّغِيرِ وَالكَبِيرِ، وَكَتَبَ إِلَى عُمَّالِهِ أَنْ يَفْرِضُوا لِمَنْ بَلَغَ خَمْسَ عَشْرَةَ
“Telah menceritakan kapadaku Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa dia pernah menawarkan diri kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk ikut dalam perang Uhud. Saat itu umurnya masih empat belas tahun, namun beliau tidak mengijinkannya. Kemudian dia menawarkan lagi pada perang Khandaq. Saat itu usiaku lima belas tahun dan beliau mengijinkanku.”
Nafi’ berkata, “Aku menemui ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz. Saat itu dia adalah khalifah, lalu aku menceritakan hadits ini. Dia berkata, “Ini adalah batas antara anak kecil dan orang dewasa (baligh).” Kemudian dia menulis kepada para gubernurnya untuk membebani kewajiban bagi mereka yang telah berusia lima belas tahun.” (HR. Bukhari 2664 dan Muslim no. 1490)
Posting Komentar