- Pengertian Makanan Halal.
Makanan halal ialah makanan yang diperbolehkan untuk dikonsumsi bagi setiap muslim menurut syariat Islam. sedangkan Syariat Islam ialah Aturan Alloh yang termaktub dalam Al-Qur'an dan jijelaskan Dalam hadits nabi serta dijabarkan dalam kesepakatan ulama ( Ijma') dan Qiyas. Artinya Makanan yang halal adalah makanan yang diizinkan oleh Allah untuk dimakan, ketentuanya dimana? didalam Al-Qur'an. Penjelasanya dimana? dalam Al hadits. Perincianya dimana? dalam pendapat para Ulama dan jika tidak ditemukan maka diQiyaskan dengan sesuatu yang sama.
Perintah Memakan Makanan Halal dijelaskan dalam al Qur’an Surat Al Baqarah ayat 168.
يَاَيُّهَاالنَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى اْلاَرْضِ حَلَلاً طَيِّبًا وَلاَتَتَّبِعُوْا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ اِنَّه لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنِ
Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang
halal dan baik yang terdapatdibumidan jangan kamu megikuti langkah-langkah
setan. Sungguh setan itu musuh yang nyata bagimu. (Qs. Al Baqarah/2:168)
- Ciri Makanan halal.
1. Bersih dan Suci
2. menyehatkan
3. bermanfaat bagi kesehatan manusia.
- Macam-Macam makanan Halal.
yaitu makanan halal dilihat dari bentuk dan Wujudnya. Ciri-makanan ini sebagai berikut :
a. Penjelasan dalam Al qur’an dan hadis
b. Bermanfaat bagi pertumbuhan kesehatan manusia
c. Tidak merusak badan, akal maupun pikiran
d. Tidak kotor, najis dan tidak menjijikkan
2. Halal Sababih.
2. Halal Sababih.
Yaitu makanan yang halal dilihat dari cara mendapatkanya. seperti tidak dari hasil menipu atau mencuri
Setelah kalian mempelajari materi di atas, Silahkan isi Absensi berikut. Untuk kode silahkan buka di WA grup :
Posting Komentar