Rangkuman Materi Fiqih Kelas 4 Semester 1

 


Pelajaran Pertama : Pengertian dan Sejarah Khitan

Pengertian Khitan

Khitan menurut bahasa berasal dari kata Khotana yang berarti memotong sedangkan menurut istilah khitan adalah membuka atau memotong kulit (quluf) yang menutupi ujung kemaluan laki-laki dengan tujuan agar bersih dari kotoran dan suci dari najis. Karena jika tidak dipotong, maka air najis akan menempel pada Quluf sehingga menjadikan sebab tidak sah Sholatnya.

Sejarah Khitan

  Dalam sejarah singkatnya khitan adalah syariat agama Islam yang berpangkal dari millah (ajaran agama) nabi Ibrahim AS, khitan yang dilakukan nabi Ibrahim saat berumur delapan puluh tahun dengan menggunakan kapak Sedangkan nabi Adam AS serta Siti Hawa telah dikhitan ketika diciptakan oleh Allah SWT, Adapun Nabi Muhammad telah dikhitan sejak beliau lahir

Dalil tentang Khitan :

Dalam Al-Qur’an tidak ada kalimat yang secara tegas menjelaskan perintah Khitan, namun diperintahkan untuk mengikuti ajaran Nabi Ibrahim dijelaskan dalam surat An-Nisa ayat 125 :

وَمَنْ اَحْسَنُ دِيْنًامِمَّنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لِلَّهِ وَهُوَمُحْسِنٌ وَاتَّبَعَ مِلَّةَإِبْرَاهِيْمَ حَنِيْفَا وَاتَّخَذَاللهُ إِبْرَاهِيْمَ خَلِيْلاً.

Hukum Khitan :

1.       Wajib Bagi Laki-laki Yang Baligh

2.       Sunnah dan kemuliaan bagi Permpuan

Waktu Pelaksanaan khitan :

1.       Mustahab : saat anak belum memasuki usia Baligh

2.       Wajib : saat anak memasiki Usia Baligh.

Pelajaran Ke 2 : Tanda tanda baligh

Pengertian Baligh

Baligh dari kata balagho yang berarti sampai. Secara bahasa Baligh Berarti sampai atau cukup umur.Secara istilah Baligh berarti telah sampai masa dibebankan padanya hukum Syari’at (Taklif), maka kemudian disebut dengan Mukallaf (orang yang terkena hukum taklif).

Tanda tanda Baligh.

Bagi Laki-laki :

1.       Beruusia Minimal 9 tahun dan maksimal 15 tahun( batasan maksimal bagi yang tidak mengalami tanda utama)

2.       Telah mengalami Ihtilam bagi yang kurang dari 15 tahun

3.       Berubahnya suara dan tumbuh bulu disekitar kemauan dan ketiak.

Bagi Perempuan :

1.       Beruusia Minimal 9 tahun dan maksimal 15 tahun (batasan maksimal bagi yang tidak mengalami tanda utama)

2.       Telah mengalami haid minimal 9 tahun Qomariyah ( bagi yang berusia kurang dari 15 tahun)

3.       Tumbuh  bulu disekitar kemauan dan ketiak.

Hal yang harus dilakukan setelah baligh

1.       Menjalankan Syari’at Islam Seperti sholat, Zakat dll

2.       Menutup Aurat

3.       Memohon Izin saat hendak memasuki kamar orang lain ( walaupun Ibu Kandungnya) karena ada batasan yang boleh dan tidak boleh dilihat olehnya.

Pelajaran ke  3 : Mandi Wajib .

Pengertian.

Mandi wajib ilah mengalirkan air ke seluruh anggota tubuh dengan niatan menghil;angkan Hadats besar.

Penyebab mandi Wajib

1.       Haid

2.       Nifas

3.       Ihtilam

4.       Junub

5.       Meninggal dunia

Rukun mandi Wajib

1.       Niat.

2.       Menyiram air ke seluruh aaanggota Tubuh dengan niat menghilangkan hadats besar.

Larangan bagi yang Haid dan Junub serta Ihtilam sebelum melakukan Mandi wajib :

1.       Sholat.

2.       Menyentuh dan Membaca Al-Qur’an

3.       Thiowaf

4.       Puasa ( Khusuh bagi Yang haid dan ia wajib mengganti di hari lain)

5.       I’tikaf

 

1 Komentar

  1. tadi aku buka ini krna mau liat dalam bukunya tapi ternyata enggak ada jahat banget

    BalasHapus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama